E.
RAPAT ANGGOTA
TAHUNAN (RAT) DAN SISA HASIL USAHA (SHU)
(Ditulis ulang
oleh: Lia Astuti 28216319)
1. Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan suatu agenda
wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi
pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota
koperasi yang bersangkutan.
Setiap bulan Januari Koperasi Flamboyan menyelenggarakan rapat anggota tahunan
yang dilaksanakan di aula Koperasi Flamboyan.
RAT yang dilaksanakan
dengan benar-benar dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk
merumuskan dan menentukan berbagai kebijaksanaaan sehingga keberadaan koperasi
akan lebih memberikan kontribusi
positif bagi kesejahteraan anggota,
masyarakat
maupun terhadap pemerintah nantinya.
Kegiatan
RAT merupakan salah satu kewajibannya yang harus dilaksanakan oleh
pengurus dan pengawas, untuk
membicarakan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban administrasi pengurus terhadap
anggota sehingga diketahui sejauh mana kemajuan serta permasalahan koperasi, juga sejauh mana perkembangan, hambatan serta permasalahan
koperasi selama ini bisa sehingga bisa dicarikan solusinya.
2. Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Pendapatan SHU yang terdapat pada
Koperasi Flamboyan dapat dilihat pada
Tabel 1.
Tabel 1
Pendapatan SHU Koperasi
Flamboyan
(dalam rupiah)
|
||||
No
|
DATA
|
Bulan
|
Keterangan
|
|
Juli
– 2017
|
Agustus
– 2017
|
|||
1
|
SHU
|
875.459.739
|
1.048.352.273
|
0,2 %
|
Sumber:
Koperasi Flamboyan, Ciracas
Jakarta Timur
|
Data
Perkembangan anggota yang terdapat pada Koperasi Flamboyan dapat dilihat pada
Tabel 2.
Tabel 2
Data Perkembangan Anggota Koperasi Flamboyan
Data Perkembangan Anggota Koperasi Flamboyan
No
|
DATA
|
Bulan
|
|
Juli
– 2017
|
Agustus
– 2017
|
||
1
|
ANGGOTA TETAP
|
1452
|
1448
|
2
|
ANGGOTA NASABAH
|
1847
|
1937
|
Sumber:
Koperasi
Flamboyan, Ciracas Jakarta Timur
Keterangan
:
a.
Anggota
tetap
Anggota tetap
diharuskan untuk melakukan simpanan
pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela serta mendapatkan SHU.
b.
Anggota
Nasabah
Anggota nasabah
tidak diharuskan untuk melakukan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
sukarela serta tidak mendapatkan SHU.
Referensi: Koperasi Flamboyan, Ciracas
Jakarta Timur