KOPERASI FLAMBOYAN

Created by :
1. Heriyanto
2. Lia Astuti
3. Muhammad Fauzy
4. Reynaldo Desta
5. Siti Hardianti

Rabu, 03 Januari 2018

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI FLAMBOYAN



E.     RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) DAN SISA HASIL USAHA (SHU)
(Ditulis ulang oleh: Lia Astuti 28216319)

1.      Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.

Setiap bulan Januari Koperasi Flamboyan menyelenggarakan rapat anggota tahunan yang dilaksanakan di aula Koperasi Flamboyan.
RAT yang dilaksanakan dengan benar-benar dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk merumuskan dan menentukan berbagai kebijaksanaaan sehingga keberadaan koperasi akan lebih memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan anggota, masyarakat maupun terhadap pemerintah nantinya.

Kegiatan RAT merupakan salah satu kewajibannya yang harus dilaksanakan oleh pengurus dan pengawas, untuk membicarakan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban administrasi pengurus terhadap anggota sehingga diketahui sejauh mana kemajuan serta permasalahan koperasi, juga sejauh mana perkembangan, hambatan serta permasalahan koperasi selama ini bisa sehingga bisa dicarikan solusinya.

2.      Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X 

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Pendapatan SHU yang terdapat pada Koperasi Flamboyan dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1
Pendapatan SHU Koperasi Flamboyan
(dalam rupiah)
No
DATA
Bulan

Keterangan
Juli – 2017
Agustus – 2017
1
SHU
875.459.739
1.048.352.273
0,2  %

Sumber: Koperasi Flamboyan, Ciracas Jakarta Timur
Data Perkembangan anggota yang terdapat pada Koperasi Flamboyan dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 2
Data Perkembangan Anggota Koperasi Flamboyan
No
DATA

Bulan
Juli – 2017
Agustus – 2017
1
ANGGOTA TETAP
1452
1448
2
ANGGOTA NASABAH
1847
1937
Sumber: Koperasi Flamboyan, Ciracas Jakarta Timur
            Keterangan :
a.    Anggota tetap
Anggota tetap diharuskan untuk  melakukan simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela serta mendapatkan SHU.
b.      Anggota Nasabah
Anggota nasabah tidak diharuskan untuk melakukan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela serta tidak mendapatkan SHU.

Referensi: Koperasi Flamboyan, Ciracas Jakarta Timur

IURAN ANGGOTA DAN KEGIATAN KOPERASI FLAMBOYAN

 

A.   Iuran Anggota

(Ditulis ulang oleh: Siti Hardianti 27216091)

Anggota adalah badan usaha yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa aktuaria dari instansi yang berwenang, dan telah memperoleh sertifikat kenggotaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi.
   
Secara umum Koperasi Flamboyan menerapkan sistem iuran minimal sebesar Rp 20.000 untuk setiap anggotanya dan tidak ada batasan jumlah yang ingin  di setorkan kepada Koperasi Flamboyan dengan dimikian maka siapapun dapat menabung di dalam Koperasi Flamboyan selain itu Koperasi Flamboyan juga menyediakan berbagai macam jenis simpanan yang memiliki perbedaan khusus seperti beberapa jenis simpanan yang terdapat di Koperasi Flamboyan, yaitu :

1.      DANA HARI TUA “DHT”
Dana hari tua bertujuan untuk mempersiapkan dana hari tua. Adapun beberapa ketentuan yang berlaku sebagai berikut, yaitu :
a.   Jangka waktu minimal 5 tahun, untuk selanjutnya akan diperpanjang secara otomatis setiap 1 tahun.
b.     Setoran awal minimal Rp 50.000 dan selanjutnya minimal Rp 2.000.
c.     Pencairan sebelum 5 tahun tidak dikenakan denda, tetapi jasa yang diberikan hanya 50%
d.     Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun.
2.      SIMPANAN QURBAN
Simpanan qurban diperuntukan bagi anggota yang ingin merealisasikan niat ibadah qurban pada saat hari raya Idul Adha.
a.      Qurban Kambing
Untuk harga minimum kambing Rp 1.500.000 berikut beberapa ketentuan yang berlaku yaitu :
1)    Minimal setoran awal Rp 50.000.
2)    Disimpan  minimal 6 bulan.
3)    Setoran selanjutnya minimal Rp 10.000.
4)    Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun. Apabila sudah mencapai harga minimal maka KOPWAN Flamboyan akan memberikan bantuan ongkos pemotongan sebesar Rp 50.000.
b.     Qurban Sapi atau Kerbau
Untuk harga minimum Rp 10.000.000 berikut beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
1)   Minimal setoran awal Rp 100.000.
2)   Disimpan minimal selama 8 bulan.
3)   Setoran selanjutnya minimal Rp 50.000.
4)  Jasa sebesar 0.3% perbukan atau 4% pertahun, apabila sudah mencapai harga minimal maka KOPWAN Flamboyan akan memberikan bantuan ongkos pemotongan sebesar Rp 150.000.

3.      SIMPANAN ANAK SEKOLAH “SAS”
SAS bertujuan untuk menyiapkan dana untuk pendidikan putra atau putri anggota di masa depan. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.    Setoran dimulai dari Rp 10.000 s/d 1 juta.
b.    Jangka waktu tabungan ada 6 pilihan, dari jangka waktu 1 tahun s/d 6 tahun.
c.     Setoran dibayarkan setiap  bulan dan tidak boleh menunggak.
d.   Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun, pencairan sebelum jatuh tempo tidak sikenakan denda dan tidak pula mendapatkan jasa “Jasa Hilang”.

4.      SIMPANAN ZIARAH
Simpanan Ziarah diperuntukan bagi anggota atau ibu-ibu pengajian untuk Ziarah. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.       Setoran minimal Rp 10.000.
b.      Setoran selanjutnya sesuai kemampuan.
c.       Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun.

5.      SIMPANAN LEBARAN
Simpanan lebaran bertujuan untuk mempersiapkan dana menjelang hari raya idul fitri. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.       Setoran awal minimal Rp 10.000.
b.      Setoran selanjutnya sesuai kemampuan.
c.       Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun.
d.      Penarikan simpanan minimal 1 bulan sebelum hari raya.

6.      SIMPANAN UMRAH
Simpanan Umrah diperuntukan bagi anggota yang ingin melaksanakan niat ibadah Umrah. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.       Setoran awal minimal Rp 50.000.
b.      Setoran selanjutnya sesuai kemampuan.
c.       Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun.

Kegiatan Koperasi
Secara umum Koperasi Flamboyan menerapkan sistem iuran sebesar Rp. 20.000 untuk setiap anggotanya, dan Koperasi Flamboyan memiliki kegiatan selain menghimpun dana dari masyarakat Koperasi Flamboyan juga ikut aktif dalam kegiatan sosial

Koperasi Flamboyan juga ikut serta dalam mengadakan seminar workshop, serta pelatihan yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup setiap anggotanya salah satu kegiatan yang pernah dilakukan oleh Koperasi Flamboyan yaitu :
1.      Pelatihan terhadap anggota Koperasi Flamboyan mengenai kesehatan reproduksi.
2.      Pelatihan mengenai motivasi berkelompok.
3.      Seminar mengenai alat reproduksi wanita.
4.      Pelatihan mengenai pengelolaan keuangan dalam rumah tangga.

Referensi: Koperasi Flamboyan, Ciracas Jakarta Timur

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI FLAMBOYAN

E.      RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) DAN SISA HASIL USAHA (SHU) (Ditulis ulang oleh: Lia Astuti 28216319) 1.       Rapat Anggota T...