A.
Iuran Anggota
(Ditulis ulang oleh: Siti
Hardianti 27216091)
Anggota adalah badan usaha yang
telah memiliki izin penyelenggaraan jasa aktuaria dari instansi yang berwenang,
dan telah memperoleh sertifikat kenggotaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi.
Secara umum Koperasi Flamboyan menerapkan sistem iuran
minimal sebesar Rp 20.000 untuk
setiap anggotanya dan tidak ada batasan jumlah yang ingin di setorkan kepada Koperasi Flamboyan dengan
dimikian maka siapapun dapat menabung di dalam Koperasi Flamboyan selain itu
Koperasi Flamboyan juga menyediakan berbagai macam jenis simpanan yang memiliki
perbedaan khusus seperti beberapa
jenis simpanan yang terdapat di Koperasi Flamboyan, yaitu :
1. DANA HARI TUA “DHT”
Dana hari tua bertujuan untuk mempersiapkan dana hari tua. Adapun
beberapa ketentuan yang berlaku sebagai berikut, yaitu :
a. Jangka waktu minimal 5 tahun, untuk selanjutnya akan
diperpanjang
secara otomatis setiap 1 tahun.
b. Setoran awal minimal Rp 50.000 dan selanjutnya minimal
Rp 2.000.
c. Pencairan sebelum 5 tahun tidak dikenakan denda,
tetapi jasa yang diberikan hanya 50%
d. Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun.
2.
SIMPANAN QURBAN
Simpanan qurban diperuntukan bagi anggota yang ingin merealisasikan niat
ibadah qurban pada
saat hari raya Idul Adha.
a. Qurban Kambing
Untuk harga minimum kambing Rp 1.500.000 berikut beberapa ketentuan yang
berlaku yaitu :
1) Minimal setoran awal Rp 50.000.
2) Disimpan
minimal 6 bulan.
3) Setoran selanjutnya minimal Rp 10.000.
4) Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun. Apabila
sudah mencapai harga minimal maka KOPWAN Flamboyan
akan memberikan
bantuan ongkos
pemotongan sebesar Rp 50.000.
b. Qurban Sapi atau Kerbau
Untuk harga minimum Rp 10.000.000
berikut beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
1) Minimal setoran awal Rp 100.000.
2) Disimpan minimal selama 8 bulan.
3) Setoran selanjutnya minimal Rp 50.000.
4) Jasa sebesar 0.3% perbukan atau 4% pertahun, apabila
sudah mencapai harga minimal maka KOPWAN Flamboyan
akan memberikan bantuan ongkos pemotongan sebesar Rp 150.000.
3.
SIMPANAN ANAK SEKOLAH “SAS”
SAS bertujuan
untuk menyiapkan
dana untuk pendidikan putra atau putri anggota di masa depan. Berikut beberapa
ketentuan yang berlaku, yaitu:
a. Setoran dimulai dari
Rp 10.000 s/d 1 juta.
b. Jangka waktu tabungan ada 6 pilihan, dari jangka waktu
1 tahun s/d 6 tahun.
c. Setoran dibayarkan setiap bulan dan tidak boleh menunggak.
d. Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun, pencairan
sebelum jatuh tempo tidak sikenakan denda dan tidak pula mendapatkan jasa “Jasa Hilang”.
4.
SIMPANAN ZIARAH
Simpanan Ziarah
diperuntukan bagi anggota atau ibu-ibu
pengajian untuk Ziarah.
Berikut beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.
Setoran minimal Rp 10.000.
b.
Setoran selanjutnya sesuai kemampuan.
c.
Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun.
5.
SIMPANAN LEBARAN
Simpanan lebaran bertujuan untuk mempersiapkan dana
menjelang hari raya idul fitri. Berikut beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.
Setoran awal minimal Rp 10.000.
b.
Setoran selanjutnya sesuai kemampuan.
c.
Jasa sebesar 0.3% perbulan atau 4% pertahun.
d.
Penarikan simpanan minimal 1 bulan sebelum hari raya.
6. SIMPANAN UMRAH
Simpanan Umrah
diperuntukan bagi anggota yang ingin melaksanakan niat ibadah Umrah. Berikut
beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
a. Setoran awal
minimal Rp 50.000.
b. Setoran
selanjutnya sesuai kemampuan.
c. Jasa sebesar
0.3% perbulan atau 4% pertahun.
Kegiatan
Koperasi
Secara umum Koperasi Flamboyan menerapkan sistem iuran
sebesar Rp. 20.000 untuk setiap anggotanya, dan Koperasi Flamboyan memiliki
kegiatan selain menghimpun dana dari masyarakat Koperasi Flamboyan juga ikut
aktif dalam kegiatan sosial
Koperasi Flamboyan juga ikut serta dalam mengadakan
seminar workshop, serta pelatihan yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan
taraf hidup setiap anggotanya salah satu kegiatan yang pernah dilakukan oleh
Koperasi Flamboyan yaitu :
1.
Pelatihan terhadap anggota Koperasi Flamboyan mengenai
kesehatan reproduksi.
2.
Pelatihan mengenai motivasi
berkelompok.
3.
Seminar mengenai alat reproduksi wanita.
4.
Pelatihan mengenai pengelolaan keuangan dalam rumah
tangga.
Referensi: Koperasi Flamboyan, Ciracas Jakarta
Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar